hak asasi manusia
Hak Asasi Manusia
Hai guys, kali ini saya akan membahas apasih itu hak asasi manusia.
Kalian pasti ingin tahu kan?. Pertama-tama saya ingin kalian memahami fakta
yang saya uraikan terlebih dahulu :
1.
Di negara kita orang dilarang
untuk membunuh orang lain, karena setiap manusia berhak untuk hidup dan
mempertankan hidupnya. Dan jika ada orang yang menghilangkan nyawa orang lain
maka ia akan mendapatkan hukuman sesuai dengan hukuman yang berlaku.
2. Kita tidak boleh mencegah
seseorang untuk mengembangkan diri, karena itu termasuk pelanggaran hak asasi
manusia. Setiap orang berhak untuk mengembangkan diri dalam hal pendidikan dan
lain-lain. Dan kita berkewajiban untuk membantu mewujudkannya.
3.
Di dunia ini, tiada seseorang
yang ingin hidup sengsara. Ia pasti ingin memiliki kehidupan yang sejahtera
lahir dan batin.
Dari uraian diatas kalian dapat menyimpulkan bahwa dalam diri
manusia melekat tiga hal yaitu hidup, kebebasan dan kebahagiaan. Ketiga hal
tersebut merupakan sesuatu yang mendasar yang harus dimiliki manusia. Jadi hak
asasi manusia atau human rights dapat
kita artikan sebagai hak dasar manusia menurut kodratnya.
Menurut UU RI nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijujung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang
sudah ada sejak lahir.
2.
Univesal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa
memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
3.
Tidak dapat dicabut, artinya ka asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan
kepada pihak lain.
4.
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil
dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Penyebab pelanggaran hak asasi manusia
1.
Faktor internal :
a.
Sikap egois atau terlalu
mementingkan diri sendiri.
b.
Rendahnya kesadaran HAM
c.
Sikap tidak toleran.
2.
Faktor eksternal :
a.
Penyalahgunaan kekuasaan.
b.
Ketidaktegasan aparat penegak
hukum.
c.
Penyalahgunaan teknologi.
d.
Kesenjangan sosial dan
ekonomi yang tinggi.
Ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di
Indonesia :
1.
Kerusuhan Tanjung Priok
tanggal 12 September 1984.
2.
Penyerbuan kantor Partai
Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996.
3.
Penembakkan mahasiswa
Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.
4.
Tragedi Semanggi I pada
tanggal 13 November 1998.
5.
Penculikan aktivis pada
1997/1998.
Hak asasi manusia merupakam hak yang dimiliki oleh manusia, yang
tidak dapat dilanggar dan dipisahkan. Tuhan melarang kita memperlakukan sesama
manusia dengan sewenang-sewenang, Tuhan juga melarang kita untuk
membeda-bedakan manusia dari segi apapun.
Komentar
Posting Komentar